Beranda | Artikel
Benarkah Gaji Berasal dari Riba?
Senin, 13 Mei 2013

BENARKAH GAJI BERASAL DARI RIBA?

Oleh
Syaikh DR. Syaikh Shâlih bin Fauzân Alu Fauzân

Pertanyaan
Syaikh DR. Syaikh Shâlih bin Fauzân Alu Fauzân ditanya : Sebagian ikhwan yang komitmen dengan agamanya berkerja di kantor urusan agama, sementara mereka mendengar bahwa gaji yang diterimanya berasal dari uang riba. Bagaimana menyikapi masalah tersebut?

Jawaban
Bila mereka sekedar mendengar saja bahwa uang gaji tersebut berasal dari riba, maka hal itu tidak bisa dijadikan sebagai dalil untuk mengharamkan uang tersebut. Dalam masalah ini hukum asalnya adalah mubah (boleh). Pekerja boleh mengambil upahnya selama ia tidak tahu atau tidak yakin kalau gaji tersebut berasal dari hal yang haram. Bila memang ia tidak tahu atau mendengarnya sebatas isu, maka tidak diharamkan untuk mengambil gaji dari kantor (perusahaan) atau dari orang-orang yang memperkerjakannya. Lebih-lebih apabila kantor (perusahaan) atau orang-orang yang memperkerjakannya itu memiliki usaha yang banyak dan bermacam-macam, ada yang haram sekaligus ada yang halal, maka para pekerja tidak diharamkan untuk bertransaksi dengan kantor (perusahaan) atau orang-orang yang memperkerjakannya kecuali memang benar-benar tahu kalau usaha-usaha tersebut diharamkan.

Sekali lagi, karena hukum asalnya adalah boleh. Masalah ini didasarkan karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bertransaksi dengan orang-orang Yahudi, kadang-kadang beliau meminjam dari mereka, padahal mereka bertransaksi dengan uang riba, tapi harta mereka tidak semua haram, ada juga yang halal. Karena itulah selama seseorang tidak mengetahui dengan pasti bahwa harta tersebut haram, boleh saja mengambilnya dan tidak berdosa. Sekedar isu tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum.

(Al-Muntaqa min Fatawa al-Fauzan Juz 53 hal. 8)

[Disalin dari majalah FATAWA Vol.VI/No.04, Penerbit Pustaka at-Turots (Islamic Center Bin Baz), Alamat : Komplek Islamic Center Bin Baz, Jl. Wonosari Km 10, Karanggayam, Sitimulyo, Piyungan, Yogyakarta, 55792]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/3612-benarkah-gaji-berasal-dari-riba.html